Namun, Tersangka tiba-tiba kembali, merampas ponsel korban sambil berkata, "Lapor polisi saja!" OB kemudian membanting ponsel korban hingga hancur. Korban yang berteriak meminta tolong kembali dianiaya hingga pingsan.
Setelah sadar, korban berhasil keluar melalui jendela dan kembali ke rumah. Pihak keluarga segera membawa korban ke Polres TTS untuk melapor.
Proses penyidikan sempat terkendala karena korban mengalami trauma berat dan tidak dapat memberikan keterangan. Penyidik kemudian meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi selama satu bulan, hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menambahkan, Berdasarkan keterangan tersebut, pada 11 Agustus 2025, OB ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS.
"Akibat perbuatannya, OB dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"tutup Kasat Reskrim.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait