Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Atambua, Lakmas NTT: Damai Tak Hapus Pidana

*Sefnat Besie*
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat)


ATAMBUA, iNewsTTU.id – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, memberikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 16 tahun di sebuah hotel di Atambua. Victor menekankan bahwa penyelesaian secara damai tidak akan pernah bisa menghapus proses hukum terhadap para pelaku.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan publik pasca penyidik Polres Belu secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial RM, RS, dan PK.

UU TPKS Melarang Penyelesaian di Luar Peradilan

Victor menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, disebutkan secara eksplisit bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

"Kecuali terhadap pelaku anak yang diatur dalam undang-undang khusus, tindak pidana kekerasan seksual harus tuntas melalui pengadilan. Jika ada proses damai, itu justru menciderai rasa keadilan korban," tegas Victor kepada media, Sabtu (28/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, kasus persetubuhan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, polisi wajib memproses kasus tersebut meskipun tidak ada laporan atau seandainya laporan ditarik kembali oleh pihak tertentu.

Apresiasi Langkah Tegas Polres Belu

Lakmas Cendana Wangi mengapresiasi langkah cepat Polres Belu dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ketegasan polisi sangat penting untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban sekaligus menciptakan efek jera bagi para pemerkosa.

"Pihak kepolisian tentu sangat paham akan hal ini. Kami mendukung penuh Polres Belu untuk menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum yang berpihak pada korban anak," lanjutnya.

Pendampingan dan Pemulihan Korban

Selain proses hukum, Lakmas NTT menyoroti pentingnya pemulihan bagi anak korban. Victor mendesak agar Pemerintah Daerah bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Anak korban harus dipastikan mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan psikis. Seluruh penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tuturnya.

Imbauan untuk Berani Bersuara

Menutup pernyataannya, Victor mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

"Masyarakat bisa melaporkannya ke Polisi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pemda, maupun lembaga swadaya masyarakat terdekat. Jangan biarkan kekerasan terjadi karena diam adalah bagian dari pembiaran," pungkas Victor.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network