Bhabinkamtibmas Maubeli dan Tubuhue Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Perempuan Anak di Bawah Umur

*Sefnat Besie
Bhabinkamtibmas Maubeli dan Tubuhue Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Perempuan Anak di Bawah Umur. Foto istimewa

Kefamenanu, iNewsTTU.id — Dua anggota Bhabinkamtibmas, masing-masing dari Kelurahan Maubeli dan Kelurahan Tubuhue, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan kambing milik warga di Kelurahan Maubeli. Operasi penanganan kasus berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.

Adapun petugas yang terlibat yakni Aipda Andi M. Panie (Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli) dan Aipda Arianto Sabuin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue).

Bhabinkamtibmas Maubeli Aipda Andi M. Panie yang dikonfirmasi menceritakan Kronologi Kejadian bahwa Kasus ini bermula dari laporan warga RT 030 Kelurahan Maubeli, Bapak Rinto Kosat, kepada Bhabinkamtibmas pada Jumat pagi, 28 November 2025. Ia melaporkan kehilangan seekor kambing yang diikat di area dapur rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV milik tetangga, Bapak Pardianto. Dalam rekaman terlihat jelas seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan mengambil kambing milik Rinto Kosat.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan bahwa terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Tubuhue. Koordinasi pun dilakukan dengan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku yang identitasnya terkonfirmasi sesuai rekaman CCTV.

"Pelaku diketahui berinisial JT, perempuan berusia 16 tahun, warga RT 048/RW 008 Kelurahan Tubuhue. Saat diinterogasi, JT mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual kambing tersebut kepada warga di Kelurahan Benpasi seharga Rp300.000,"kisah Aipda Andie 

Barang Bukti Dikembalikan, Pembeli Ikhlas Serahkan Ulang

Bhabinkamtibmas dari kedua kelurahan kemudian membawa pelaku ke rumah pembeli. Setelah dijelaskan bahwa kambing tersebut merupakan barang hasil pencurian, pembeli menerima penjelasan tersebut dan secara ikhlas mengembalikan hewan itu kepada petugas tanpa menuntut pengembalian uang.

Petugas lalu membawa pelaku beserta barang bukti seekor kambing ke rumah pemilik untuk diserahkan kembali.

Pemilik Maafkan Pelaku karena Masih di Bawah Umur

Pemilik kambing, Rinto Kosat, memilih untuk tidak memproses kasus ini secara hukum. Ia menasihati pelaku mengingat pelaku masih anak di bawah umur dan merupakan seorang gadis. Ketua RT 030 dan pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif Bhabinkamtibmas.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network