KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan penarikan mobil tanpa persetujuan nasabah kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AIA (48) melaporkan oknum Kepala SPV Collector PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang bersama dua debt collector ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pencurian kendaraan dan barang-barang pribadi miliknya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1192/X/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 09 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
AIA menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang untuk membayarkan tunggakan angsuran jaminan BPKB mobilnya yang telah berjalan selama tiga bulan. Saat itu, ia membawa uang tunai sebesar Rp11 juta yang disimpan di dalam kendaraan.
Setibanya di kantor pembiayaan tersebut, AIA menyampaikan niatnya untuk melunasi tunggakan tiga bulan. Namun, ia mengaku diminta oleh oknum berinisial YB agar pembayaran dilakukan untuk empat bulan sekaligus.
Karena dana yang dibawa belum mencukupi, AIA menyampaikan akan mencari tambahan dana. Ia kemudian memarkirkan mobilnya di area parkir kantor dan berpamitan untuk kembali pada hari yang sama.
Namun saat kembali pada sore hari, kantor sudah dalam keadaan tutup dan mobil miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir.
AIA mengaku sempat menghubungi dua debt collector yang sebelumnya berkomunikasi dengannya, namun keduanya menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Belakangan, AIA baru mengetahui bahwa mobilnya telah ditarik dan dibawa ke salah satu gudang milik BFI Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
