Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi

*Sefnat Besie
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi. Foto: Ilustrasi iNews.id

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M pada 17 Januari 2026 lalu.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Dugaan tindakan asusila ini terungkap bermula dari peringatan seorang saksi bernama A kepada ibu korban pada Rabu, 14 Januari 2026. Saat itu, saksi meminta pelapor untuk menjaga anaknya dengan baik dan melarang bermain ke rumah terlapor.

Keesokan harinya, saksi membeberkan alasan peringatan tersebut. Saksi mengaku sempat dihadang oleh terlapor A yang kemudian melontarkan kalimat dalam bahasa daerah: "Au fe ko natun nu hit nua kit moetanfe", yang artinya "Saya kasih 200 ribu kita buat ambil dulu".

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network