SOE, iNewsTTU.id – Masih ingatkah kasus rudapaksa siswi SMA di Kota soe beberapa waktu lalu? saat ini Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, telah menyerahkan berkas tahap II beserta tersangka berinisial OB dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa setelah seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas P21 kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan.
“Hari ini berkas tahap II, tersangka OB, dan barang bukti telah kami serahkan,” ujarnya.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terjadi pada 17 Juni 2025. Tersangka OB diduga melakukan rudapaksa terhadap MN (15), seorang anak di bawah umur, di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 Wita.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
