SOE, iNewsTTU.id – Polres TTS melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya mentapkan OB, (45) sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan inisial OB (45), warga Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE.
Pada kesemapatan itu, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Korban, EN (17), mulanya pergi ke sekolah untuk mengambil rapot dan SKHU, namun tidak berhasil karena para guru sedang rapat.
Saat hendak pulang, sekitar pukul 12.00 WITA, EN dihubungi oleh tersangka OB. Tersangka meminta korban untuk datang ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait