KEFAMENANU, iNewsTTU.id-Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) pukul 15.00 WITA, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Terduga pelaku diketahui bernama Redeptus Deferento Tonbesi (22), seorang pria yang bekerja di sektor swasta dan beralamat di Desa Maubesi, RT 010/RW 002, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., mengatakan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah kami serahkan ke Unit 2 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat itu, korban tengah mengemudikan mobil angkutan umum (mikrolet) dari Dusun Loel menuju Kefamenanu. Ketika melintas di wilayah Fafinesu, korban melihat terlapor bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di pinggir jalan.
Terlapor sempat berteriak memanggil korban, namun korban tetap melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang.
Sekitar satu kilometer dari lokasi awal, korban menepi untuk menurunkan penumpang. Tak lama berselang, terlapor datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan mobil korban.
Tanpa sebab yang jelas, terlapor diduga langsung melakukan penganiayaan dengan meninju dahi korban sebanyak empat kali, mencekik leher korban, serta meninju bagian samping kanan kepala korban sebanyak dua kali.
Meski mengalami kekerasan, korban tetap melanjutkan perjalanan ke Kefamenanu untuk mengantar penumpang sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan samping kanan kepala. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
