Kefamenanu, iNewsTTU.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui PS Kasihumas Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berdasarkan surat tertanggal 13 Februari 2026 tentang hasil penyidikan perkara atas nama tersangka.
Tersangka yang diserahkan berinisial YHS alias AN. Ia diduga melanggar Pasal 374 KUHP 2023 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah.
Proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Timor Tengah Utara dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Saat proses penyerahan, tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
