Kupang, iNewsTTU.id – Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus kedua pelaku saat hendak kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/1/2026) malam, sekitar pukul 23.35 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sebelumnya, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di bangunan panjang pantai wisata LLBK.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
