Aksi Bejat di Rumah Kosong, Tersangka OB Paksa Korban Rudapaksa Hingga Dua Kali

Sefnat P Besie
Aksi Bejat di Rumah Kosong, Tersangka OB Paksa Korban Rudapaksa Hingga Dua Kali-Foto: Ilustrasi. iNews.id


SOE, iNewsTTU.id – Polres TTS melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya mentapkan OB, (45) sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan inisial OB (45), warga Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE.

Pada kesemapatan itu, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Korban, EN (17), mulanya pergi ke sekolah untuk mengambil rapot dan SKHU, namun tidak berhasil karena para guru sedang rapat.

Saat hendak pulang, sekitar pukul 12.00 WITA, EN dihubungi oleh tersangka OB. Tersangka meminta korban untuk datang ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih.

Korban pun menuruti permintaan tersebut dan masuk ke rumah melalui jendela. Di dalam, OB sudah menunggu sambil memegang es krim yang kemudian diberikan kepada korban.

Setelah korban meminum es krim, OB memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang berada dalam posisi tertekan akhirnya menuruti nafsu bejat tersangka.

Usai kejadian, korban tertidur hingga pukul 19.00 WITA. Saat terbangun, korban mendapati semua pintu dan jendela terkunci.

Ketika mencoba keluar, OB kembali datang dan memaksa korban untuk kedua kalinya. Korban sempat menolak, namun tersangka menganiaya korban hingga takut dan akhirnya terpaksa menuruti.

Korban Dianiaya hingga Pingsan, Trauma Berat

Setelah melakukan aksi bejat kedua kalinya, OB melarang korban pulang dan pergi meninggalkan rumah. Korban yang ketakutan mencoba menghubungi saudaranya melalui telepon seluler, sambil mengatakan dirinya berada di hutan.

Namun, Tersangka tiba-tiba kembali, merampas ponsel korban sambil berkata, "Lapor polisi saja!" OB kemudian membanting ponsel korban hingga hancur. Korban yang berteriak meminta tolong kembali dianiaya hingga pingsan.

Setelah sadar, korban berhasil keluar melalui jendela dan kembali ke rumah. Pihak keluarga segera membawa korban ke Polres TTS untuk melapor.

Proses penyidikan sempat terkendala karena korban mengalami trauma berat dan tidak dapat memberikan keterangan. Penyidik kemudian meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi selama satu bulan, hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan pada 17 Juli 2025.

 Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menambahkan, Berdasarkan keterangan tersebut, pada 11 Agustus 2025, OB ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS.

"Akibat perbuatannya, OB dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"tutup Kasat Reskrim.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network