Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Isto Santos
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Ia juga menyoroti audiensi yang pernah dilakukan dengan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, serta penyidik lainnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban meminta agar kasus kematian Yanuarius Bano ditangani dengan lebih serius.

"Saya sangat kecewa karena hingga saat ini, kasus ini terkesan diabaikan. Kasus kematian ini melibatkan fakta hukum yang jelas, termasuk hasil autopsi dan petunjuk jaksa. Namun, penyidik masih saja bertahan dengan hanya satu tersangka," kata Agustinus dengan nada tinggi.

Ia pun menekankan pentingnya penyidik untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kematian Yanuarius Bano.

"Masa orang meninggal dengan luka mengenaskan disekujur tubuhnya lantas pelaku cuman seorang diri. Kalau alasan bahwa saksi-saksi kurang, saya yakin bukan alasan yang patut disampaikan dari penyidik kepada publik, dimana peran penyidik sesuai KUHAP? dan UU Kepolisian?," tanyanya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network