KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus kematian tidak wajar yang menimpa Yanuarius Bano, yang diduga akibat pengeroyokan bukan penganiayaan, mendapatkan sorotan tajam dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum.
Hingga saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara pihak kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH, menilai proses penyidikan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) berjalan lamban dan tidak maksimal.
"Proses penyidikan yang lamban dan hanya menetapkan satu tersangka sangat ironis, mengingat hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang," ungkap Agustinus Tulasi dalam pernyataannya pada Selasa (21/01/2025).
Tulasi mengungkapkan, hasil autopsi yang telah dilakukan di RSUD Kefamenananu oleh dokter forensik menunjukkan adanya petunjuk bahwa pelaku lebih dari satu orang, bukan hanya seorang diri seperti yang ditetapkan oleh Polres TTU.
Oleh karena itu, pihaknya menilai pasal yang diterapkan seharusnya bukan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, melainkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Pada audiensi dengan Kapolres TTU, kami sudah menyampaikan agar kasus ini ditangani dengan lebih serius. Namun sampai sekarang, kami masih merasa penyidik belum maksimal dalam mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie