Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Kades Napan Cs, Kuasa Hukum Bertindak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/effa6_gusty-tulasi.jpeg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, bersama dua pelaku lainnya memasuki babak baru. Korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustinus Tulasi, meminta aparat kepolisian segera memproses hukum para pelaku sesuai dengan perbuatan mereka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2025 di kantor Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan keterangan dari korban, Wendelinus Kefi, Kepala Desa Napan, bersama dua pelaku lain yang turut serta, diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Agustinus Tulasi, kuasa hukum korban yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten TTU dua periode, menyatakan bahwa dalam kejadian tersebut, peran masing-masing pelaku sangat jelas.
Robert, salah seorang pelaku, memegang tangan korban dan merangkulnya dari belakang, sehingga korban tidak dapat bergerak. Sementara itu, Wendelinus Kefi, yang diduga sebagai otak dari penganiayaan tersebut, memukul korban dengan tangan kanan dan mencekik leher korban sekuat tenaga hingga korban kesulitan bernapas.
"Setelah korban tidak berdaya, Kepala Desa menendang rusuk korban sekali lagi. Saat itu, korban sudah kesulitan untuk bergerak dan bernapas karena cekikan yang dilakukan oleh Kades," ungkap Agustinus.
Agustinus menerangkan, bahwa menurut penuturan korban, setelah penganiayaan tersebut, Wendelinus Kefi berusaha meredakan situasi dengan mengajak korban untuk berdamai dan mengatakan, "Ai Yoris, lu tenang ko kita damai sudah." Namun, korban menolak ajakan tersebut, mengatakan bahwa dirinya sudah dipukul dan dipecat, serta memilih untuk meninggalkan tempat kejadian.
Agustinus menambahkan, Akibat penganiayaan ini, korban mengalami kesulitan untuk beraktivitas secara normal, bahkan makan dan minum pun menjadi hal yang sulit dilakukan. Korban juga mengaku masih merasakan trauma dan rasa sakit di seluruh tubuhnya.
Kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor : Sefnat Besie