Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Isto Santos
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Mantan Wakil Ketua DPRD TTU itu juga mengkritik alasan yang mungkin digunakan oleh penyidik, seperti kurangnya saksi, yang menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengungkap kebenaran.

"Penyidik harusnya bisa bekerja lebih keras. Mereka punya kewenangan dan pengetahuan yang cukup untuk mengungkapkan siapa saja pelaku yang terlibat," tegasnya.

Kuasa hukum korban berharap agar penyidik segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengungkap pelaku lainnya sebelum masa penyidikan berakhir, agar petunjuk jaksa P19 bisa dikembalikan dan kasus ini segera mencapai tahap P21.

Kewenangan, katanya, ada pada penyidik untuk mengungkap pelaku, bukan mengharapkan pelaku lain datang mengaku di kantor polisi dan berkata, 'Tahan saya, karena saya juga pelakunya.'

"Yang diharapkan masyarakat pencari keadilan adalah bagaimana ilmu penyidik diimplementasikan dalam kerja nyata. Ini menyangkut nyawa seseorang, bukan binatang," tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network