KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kematian tidak wajar yang melibatkan korban Yanuarius Bano dengan tersangka tunggal Yohanes Pakael memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini masuk ke tahap 2.
Kuasa hukum tersangka, Mario Kebo, meminta pihak Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengungkap tersangka lainnya yang mungkin terlibat dalam kematian korban.
Menurutnya, banyak luka di tubuh korban yang menunjukkan bahwa pelaku lebih dari satu orang. Mario Kebo juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Prinsipnya adalah kami tetap menghargai proses penyelidikan. Sekarang sudah di P21, dan kami tetap optimis sampai saat ini bahwa klien saya sama sekali tidak ikut terlibat dalam kematian almarhum Yanuarius Bano di Desa Nian," ungkapnya, Kamis (27/02/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait