KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perdana kasus kematian tak wajar Yanuarius Bano dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN. Kfm digelar pada Kamis (20/03/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano yang masih berstatus pelajar SMA kelas 2, dan Silvester Kusi, pelajar SMP kelas 3.
Kuasa Hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, Mario Kebo, SH, didampingi Jeremias Bani, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Maria Kono mengaku bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP berbeda dengan yang ia sampaikan dalam persidangan.
“Dia kaget dan heran kenapa keterangannya bisa berbeda. Ketika ditanya oleh majelis hakim, dia mengaku bahwa keterangan yang digunakan dalam persidangan adalah yang terbaru, bukan yang ada di BAP,” ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait