KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang mahasiswa di Kota Kupang, Jones Samuel Lepa, diduga menjadi korban penganiayaan disertai pemalakan oleh seorang pria di wilayah Oebobo, Kota Kupang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Korban juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang diduga dialaminya akibat kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, kejadian bermula ketika Jones yang sedang mengendarai sepeda motor hampir bertabrakan dengan seorang pria.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan. Korban disebut dihentikan, kemudian dipukul pada bagian kepala, wajah, dan dada.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga dipaksa menyerahkan uang miliknya.
Menurut pihak keluarga, korban awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 ribu. Namun, pria tersebut diduga kembali meminta uang tambahan setelah mengetahui korban masih memiliki saldo pada aplikasi DANA.
Korban kemudian disebut dipaksa membuka aplikasi tersebut di hadapan terlapor.
Setelah mengetahui saldo korban, pria tersebut diduga memerintahkan Jones mengambil uang sekitar Rp100 ribu melalui sebuah kios.
Korban kemudian menuju kios tersebut untuk mengambil uang. Setelah uang diperoleh, uang tersebut diduga diserahkan kepada pria yang sebelumnya menghentikan dan memukul korban.
Namun, dugaan kekerasan disebut kembali terjadi di sekitar lokasi kios. Korban diduga kembali dipukul dan bahkan diancam menggunakan sebuah obeng.
Aksi kekerasan tersebut diduga terekam kamera CCTV milik warga.
Dalam rekaman CCTV yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan, terlihat korban diduga beberapa kali mengalami pukulan, termasuk pada bagian kepala dan wajah.
Pihak keluarga berharap rekaman CCTV tersebut dapat menjadi salah satu bukti penting bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dialami korban.
Yang juga menjadi perhatian keluarga adalah pengakuan pria tersebut yang disebut mengaku sebagai anggota Buser saat kejadian.
Meski demikian, identitas maupun status pria yang mengaku sebagai anggota Buser tersebut belum dapat dipastikan dan masih harus diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban meminta Polresta Kupang Kota serius mengusut laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi terlapor, memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, serta mencocokkan hasil visum dengan keterangan korban.
Keluarga juga berharap tidak ada pihak yang menggunakan nama atau mengaku sebagai aparat untuk melakukan tindakan kekerasan maupun meminta uang secara paksa kepada masyarakat.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan meminta kasus ini diusut hingga terang, termasuk mengungkap motif, identitas terlapor, serta memastikan ada atau tidaknya dugaan pemerasan dalam peristiwa tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
