Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Isto Santos
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id  – Kasus kematian tragis Yanuarius Bano, yang diduga meninggal akibat dikeroyok oleh lebih dari satu pelaku, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH.

Agustinus yang mendampingi keluarga korban, mengkritik lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres TTU. Menurutnya, penyidikan kasus ini terkesan tidak maksimal, terutama karena hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.

"Kami melihat bahwa penyidikan berjalan lamban. Hingga sekarang, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang. Saya sendiri menyaksikan hasil autopsi di ruang jenazah RSUD Kefamenanu oleh dokter ahli forensik, dan hasil autopsi sudah ada dengan status P19 dari jaksa," ujar Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/01/2025).

Tulasi menegaskan bahwa pasal yang diterapkan oleh penyidik, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, tidak tepat. Berdasarkan hasil otopsi dan petunjuk jaksa, seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

"Saya sudah sampaikan berulang kali bahwa pasal yang diterapkan harusnya Pasal 170 KUHP. Penerapan pasal yang salah ini sangat ironis, terutama mengingat bahwa jaksa sudah memberikan petunjuk yang jelas melalui P19," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network