KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Hari ini, Kamis (15/05/2025), menjadi babak akhir dalam persidangan kasus kematian Yanuarius Bano yang penuh misteri.
Setelah bergulir selama tujuh bulan, mulai dari laporan kepolisian di Polres Timor Tengah Utara (TTU) hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, putusan atas kasus yang menewaskan Yanuarius Bano di Desa Nian akan dibacakan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterima pada 24 Oktober 2024. Yohanes Pakael alias Jhon ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yanuarius Bano.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Oktober 2024, di sekitar lokasi acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU. Tersangka dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kuasa Hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, yang dikenal dengan julukan Naga Merah, mengonfirmasi jadwal sidang putusan kliennya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima putusan, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Tanggal 15 Mei 2025 sidang terakhir sesuai dengan jadwal setelah kami melakukan pledoi, itu sidang putusan," ujar Mario Kebo pada Rabu (14/05/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait