Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Isto Santos
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Diketahui, kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di sekitar lokasi acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih dalam tahap penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus tersebut setelah berhasil mengidentifikasi dan menahan seorang terduga pelaku, Yohanes Pakael (27).

Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima P19 dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Namun, mereka masih menunggu hasil penyempurnaan berkas untuk melanjutkan proses lebih lanjut.

"Kami sudah menerima P19, kemudian kami kirim kembali untuk dilengkapi. Kami masih menunggu hasil P19, apakah akan langsung P21 atau ada petunjuk lain," ungkap Iptu Jeffry pada Selasa (14/01/2025).

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network