Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan atapun tanggapan terkait isu pekerja anak di daerah, diantarnya adalah Staf Fungsional Pekerja Sosial Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Nagekeo, Ernesta Lokon, S.KM menanyakan mengenai kegiatan "Sore Kasih" dimana anak-anak diijinkan membantu orang tua setelah sekolah.
Ruth D. Laiskodat menjelaskan bahwa kegiatan seperti "Sore Kasih" bisa dianggap sebagai bentuk partisipasi positif anak dalam keluarga selama tidak mengganggu waktu belajar dan tidak mengarah pada eksploitasi.
“Pastikan kegiatan ini tidak menuntut waktu dan tenaga yang berlebihan dari anak-anak sehingga tidak mempengaruhi hak mereka untuk belajar dan bermain,” tegasnya.
Selanjutnya, Chostansia Ketti, Kabid Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan tantangan dalam mendata pekerja anak di wilayahnya serta kebutuhan untuk sosialisasi di enam kecamatan, dan Ruth Laiskodat menyatakan komitmen DP3AP2KB Provinsi NTT untuk memberikan dukungan semangat dan dorongan kepada semua kabupaten/kota untuk bisa melakukan upaya penurunan angka Pekerja Anak di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Novie Yuliasari Eke, melaporkan upaya mereka dalam melacak anak-anak sebagai Pekerja Anak, bekerja sama dengan media massa untuk memberikan edukasi. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak membeli produk dari anak-anak pekerja sebagai bentuk dukungan.
Ruth D. Laiskodat mendukung langkah tersebut dan menyatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam menghentikan siklus pekerja anak.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Kampanye edukasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk media massa, sangat penting untuk mengubah persepsi dan praktik di lapangan,” katanya.
Sementara DP3AP2KB Kabupaten Manggarai Timur, Jemy, meminta dukungan materi dan anggaran untuk menangani isu pekerja anak secara efektif. Selain itu, DP3A Kabupaten Sumba Barat Daya mempertanyakan peran Dinas Sosial dalam sosialisasi pekerja anak, mengingat tanggung jawab mereka dalam perlindungan sosial.
“Kami memahami tantangan ini dan sedang mencari cara untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam upaya mengatasi Pekerja Anak” ungkap Ruth Laiskodat menanggapi usulan dari Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Manggarai Timur.
DP3A Kabupaten Sumba Barat Daya mempertanyakan peran Dinas Sosial dalam sosialisasi pekerja anak, mengingat tanggung jawab mereka dalam perlindungan sosial.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait