KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) terkait penanganan kasus dugaan penculikan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berinisial YF (18).
Maria menegaskan bahwa insiden tragis yang dialami korban bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang harus ditangani dengan prioritas tinggi.
Sebut Lambannya Penanganan Coreng Kepercayaan Publik
Aktivis yang akrab disapa Mami Filiana ini meradang melihat belum adanya titik terang dalam penangkapan para pelaku. Menurutnya, perlindungan anak dan perempuan bukanlah slogan semata, melainkan kewajiban konstitusional aparat penegak hukum.
"Tidak ada alasan yang membenarkan lambannya penanganan kejahatan ini. Kami menuntut keseriusan dan percepatan dari Polres TTU. Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan nyata bagi korban," tegas Maria, Sabtu (14/2/2026).
Risiko Pelaku Masih Berkeliaran
Maria mengingatkan bahwa selama para terduga pelaku belum diringkus, terdapat risiko besar yang mengintai proses hukum dan keselamatan publik. Mulai dari potensi melarikan diri, penghilangan barang bukti, hingga intimidasi terhadap korban dan saksi.
"Ketika pelaku tidak segera ditahan, korban dan keluarga mengalami tekanan psikologis yang berat dan trauma berkepanjangan. Negara seharusnya menjadikan rasa aman korban sebagai prioritas utama, bukan malah membiarkan ketakutan sosial merajalela," lanjutnya.
Ia juga menyoroti potensi penurunan kepercayaan masyarakat jika Polri tidak mengambil langkah tegas dan transparan dalam kasus yang menyita perhatian warga Bumi Biinmafo ini.
Meski demikian, YABIKU NTT tetap mendesak agar polisi bekerja lebih cepat agar tidak terjadi normalisasi terhadap kekerasan seksual di Kabupaten TTU. Maria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kronologi Kejadian yang Menimpa YF
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu. YF diduga diculik saat sedang memungut sampah di depan salah satu minimarket di Kilometer 3, Kota Kefamenanu. Tiga orang tak dikenal yang mengendarai mobil Avanza diduga menyemprotkan cairan ke wajah korban hingga pingsan.
Korban kemudian dibawa ke arah hutan di jalur jalan Kefamenanu-Eban dan diduga dirudapaksa secara bergilir. Korban baru tersadar dalam kondisi tanpa busana dan melarikan diri dalam keadaan lemas sebelum akhirnya ditemukan warga di pinggir jalan Kelurahan Maubeli.
Polres TTU Klaim Masih Lakukan Penyelidikan
Menanggapi desakan publik, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas IPDA Markus Wilco Mitang, menyatakan bahwa Satreskrim Polres TTU hingga kini masih bekerja mengumpulkan bukti dan melacak identitas para pelaku.
"Kami sudah melakukan visum di RSUD Kefamenanu dan sedang mengumpulkan bukti-bukti berkaitan. Kami meminta keluarga dan masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini secara profesional kepada kepolisian," ujar IPDA Wilco belum lama ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
