“Ciri-ciri pekerja anak, yaitu bekerja setiap hari, tereksploitasi, tergantung pada waktu sekolah atau tidak bersekolah lagi, dan bekerja dalam waktu lama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hak-hak anak seperti hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk memperoleh perlindungan, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk pendidikan mengalami degradasi”, ungkap Ruth Diana Laiskodat.
Di samping itu, Kepala DP3AP2KB menjelaskan berbagai bentuk pekerjaan yang diizinkan untuk anak-anak, seperti pekerjaan ringan untuk usia 13-15 tahun dan pekerjaan dalam rangka kurikulum pendidikan. Sebaliknya, ia juga menegaskan bentuk pekerjaan yang dilarang dan berbahaya bagi anak-anak, seperti pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) yang mencakup perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perjudian, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Kepala DP3AP2KB juga mengungkapkan dampak negatif pekerja anak terhadap perkembangan fisik, mental-emosional, dan sosial anak. Ia menegaskan perlunya pemantauan pekerja anak berbasis masyarakat (PATBM) yang efektif untuk mengidentifikasi, menarik, dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait