Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, dalam pokok-pokok arahannya mengawali jalannya sosialisasi, menekankan kepada semua peserta tentang pentingnya perlindungan anak sebagai aset bangsa.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.” ujar Ruth.
Ruth Diana Laiskodat yang juga pernah memimpin Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT ini juga menyampaikan bahwa Program Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak merupakan bagian dari upaya bersama untuk menangani isu pekerja anak yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya di NTT. Program ini bertujuan melindungi masa depan anak-anak Indonesia dengan memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
“DP3AP2KB Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengampuh Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota se-NTT, untuk menginventarisir program terkait menurunkan angka pekerja Anak di daerahnya masing-masing, dan juga dengan adanya sosialisasi ini, sangat diharapkan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT segera melaksanakan sosialisasi mengenai pekerja anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, baik secara luring maupun daring, agar masyrakat makin sadar akan dampak dari anak yang tereksploitasi”, jelas Ruth Diana Laiskodat.
France A. Tiran, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3AP2KB Provinsi NTT, yang tampil sebagai moderator dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya kerja kolaboratif dalam mengatasi masalah pekerja anak.
“Isu pekerja anak adalah tantangan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ruth Diana Laiskodat menjelaskan perbedaan mendasar antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Ia menekankan bahwa anak yang bekerja untuk membantu orang tua dalam waktu singkat dan dalam rangka pendidikan tidak dianggap sebagai pekerja anak, sedangkan pekerja anak adalah anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan dan perkembangan fisik dan kejiawaan serta tumbuh kembang anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait