Kupang, iNewsTTU.id – Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum serta bantuan penyelesaian perkara bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisKUKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 November 2025, ini menghadirkan 160 pelaku UMKM di Kota Kupang yang dibagi dalam tiga sesi penyuluhan berbeda. Setiap harinya, 50 hingga 60 peserta mendapatkan layanan literasi bantuan hukum komprehensif.
Para peserta mendapatkan materi beragam, mulai dari perpajakan UMKM dan pembuatan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Kupang, hingga materi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT. Materi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Ketenagakerjaan disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Selain itu, aspek kepatuhan hukum dan perjanjian/kontrak usaha menjadi fokus utama yang disampaikan oleh Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan.
Hukum Hadir Melindungi, Bukan Menakuti
Dalam paparannya, Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan menekankan filosofi bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi, baik pelaku UMKM maupun konsumen.
"UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia, masih banyak yang berbisnis tanpa legalitas resmi," ujar perwakilan tim.
Padahal, memiliki legalitas usaha—paling tidak Nomor Induk Berusaha (NIB)—sangat krusial. NIB bukan hanya soal tampil resmi, tetapi berkaitan langsung dengan akses peluang bisnis yang lebih luas, keamanan hukum, dan keberlanjutan usaha.
Kesadaran Legalitas Masih Rendah
Dari sesi diskusi, terungkap bahwa sebagian besar dari 160 peserta UMKM belum menempatkan aspek legalitas usaha sebagai prioritas utama. Banyak yang belum mengurus NIB (yang berfungsi sebagai izin usaha dan TDP), Izin Pangan Rumah Tangga (PIRT), atau Izin BPOM untuk produk obat, makanan, minuman, dan kosmetik. Izin lingkungan untuk usaha berisiko juga kerap terabaikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
