Terungkap, Perwira TNI Saksikan Anakbuahnya Aniaya Prada Lucky, Ibu Korban Kecewa

Eman suni
Terungkap, Perwira TNI Saksikan Anakbuahnya Aniaya Prada Lucky, Ibu Korban Kecewa. Foto: Ist


KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang lanjutan kasus kematian anggota TNI AD, almarhum Prada Lucky Cepril Saputro Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, yang diperiksa terkait perannya sebagai atasan saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Lettu Ahmad Faisal menjelaskan rangkaian peristiwa tragis yang berawal dari pemeriksaan handphone anggota usai memperoleh izin bermalam di luar batalyon, karena adanya dugaan praktik judi online.

Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan percakapan pribadi pada handphone Prada Lucky yang mengarah pada penyimpangan seksual. Temuan ini membuat almarhum langsung dikenai hukuman dan diperiksa lebih lanjut oleh Dansi Intel.

Saksikan Pemukulan, Perwira Memilih Diam

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, yang hadir di lokasi pemeriksaan, mengaku melihat langsung Prada Lucky dipukul secara bergantian oleh sejumlah bawahannya.

Meskipun menyaksikan tindakan pemukulan yang berlebihan, sebagai perwira yang memiliki kewenangan untuk menghentikan, terdakwa justru tidak melakukan intervensi.

Pernyataan terdakwa ini membuat ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, merasa kecewa dan tersakiti. Ia menegaskan bahwa terdakwa seharusnya melindungi anggotanya, bukan membiarkan kekerasan terjadi di depan matanya.

"Seharusnya dia melindungi anggotanya, bukan malah membiarkan," ujar Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky, dengan nada kecewa.

Di akhir persidangan, terdakwa menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatan yang berujung pada kematian Prada Lucky.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Sementara itu, esok harinya persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dalam berkas kedua yang melibatkan 17 anggota lainnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network