Katanya, pelaku MDKS beralamat di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. MDKS mengaku bahwa dia lah yang melahirkan bayi tersebut di salah satu kamar di tempat tinggalnya sendiri.
Setelah melahirkan, MDKS membawa bayi tersebut dan meletakkannya di dekat WC yang tidak jauh dari rumahnya. Dia juga mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan seorang laki-laki bernama B, yang terjadi sekitar bulan November tahun 2022.
"Setelah melahirkan bayi tersebut, MDKS membawa bayinya dan meletakannya di samping WC yang tidak jauh dari rumahnya," katanya.
Katanya, menurut pengakuan pelaku, ia menyembunyikan kehamilannya selama beberapa waktu karena takut dimarahi oleh keluarganya.
"Setelah berhasil diamankan, MDKS dibawa ke RSUPP BETUN untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami pendarahan," tuturnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait