TIMOR TENGAH SELATAN, iNewsTTU.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.56 WITA.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melengkapi seluruh dokumen dan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melengkapi dokumen dan barang bukti untuk dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri TTS," jelas AKP Wayan.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba berdasarkan Surat Pemberitahuan P-21 Nomor B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026 dari Kejaksaan Negeri TTS.
Dalam perkara tersebut, polisi menyerahkan tersangka Leonard Asbanu (53), warga RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.
Leonard diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WITA.
"Kondisi tersangka saat diserahkan dalam keadaan sehat," ujar AKP Wayan.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari TTS. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk disidangkan.
"Selanjutnya tersangka akan menjalani proses penuntutan oleh JPU Kejari TTS dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk disidangkan," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
