SOE, iNewsTTU.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Seorang perempuan berinisial YT (56) diamankan polisi setelah diduga memukul suaminya hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut bermula ketika YT sedang tidur di kamar. Tiba-tiba korban yang merupakan suami sah pelaku datang dalam kondisi mabuk sambil marah-marah dan mengancam akan membunuh pelaku.
Ancaman tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Karena emosi dan merasa terancam, YT kemudian mengambil shock motor yang berada di dalam rumah.
Pelaku lalu memukul kepala korban menggunakan benda tersebut berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan pelaku bersikap kooperatif saat diamankan.
"Pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata AKP I Wayan Pasek Sujana.
Setelah kejadian, YT langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyebut perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal tersebut mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
