KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjatuhkan sanksi disiplin kepada 114 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Sanksi tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, Senin (24/8/2026).
Dari 114 ASN yang dikenai sanksi, sebanyak 14 orang mendapat hukuman berat. Sementara sisanya dikenai sanksi dengan kategori sedang dan ringan.
Bupati mengatakan, mayoritas pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi berkaitan dengan absensi atau kedisiplinan kehadiran ASN.
“Mayoritas yang dihukum pagi ini adalah dari absensi. Yang paling banyak dari Mutis, 13 orang,” kata Yoseph saat apel pagi.
Menurutnya, bentuk sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan pangkat.
Selain itu, ASN yang melakukan pelanggaran berulang akan mendapatkan tindakan disiplin yang lebih berat.
“Berat ini tentu adalah penundaan pangkat. Kalau sekali lagi melakukan hal yang sama, maka tentu tindakannya akan naik,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, pelanggaran absensi yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya ASN yang lupa melaporkan atau mengunggah surat tugas, tidak menyampaikan cuti, hingga mengalami kerusakan perangkat yang digunakan untuk absensi namun tidak segera melaporkannya.
“Ini semua dari absensi. Ada yang lupa lapor upload surat tugas, ada juga yang lupa menyampaikan cuti. Ada juga yang karena alatnya rusak tapi tidak lapor,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem absensi ASN terus dipantau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU. Karena itu, seluruh ASN diminta menjalankan kewajiban administrasi dan kehadiran sesuai aturan.
Bupati juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan disiplin ASN.
“Absen yang Bapak Ibu sekalian tiap saat itu dimonitor oleh saya melalui BKP SDM. Sehingga tidak ada yang istimewa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tidak hanya berdampak pada sanksi kepegawaian. Bagi tenaga non-ASN atau pegawai dengan status kontrak, pelanggaran dapat menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.
“Kalau ditindak itu akan berdampak pada tidak dilanjutkannya perpanjangan kontrak di tahun berikutnya. Atau mungkin langsung diberhentikan,” katanya.
Bupati berharap pemberian sanksi tersebut menjadi perhatian seluruh ASN agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban administrasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
