BETUN, iNewsTTU.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan dana hibah sebesar Rp 40.766.341.000 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Penetapan tersebut telah melalui proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Malaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka, di Kupang belum lama ini.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (17/11/2023), Bupati Malaka, Simon Nahak, menyatakan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dalam mendukung dan menyukseskan Pesta Demokrasi yang berwibawa dan bermartabat.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk KPU dan Bawaslu Provinsi NTT, Penjabat Gubernur NTT beserta jajaran, Ketua DPRD Provinsi NTT, dan Forkopimda Provinsi NTT.
"Setelah penandatanganan NPHD, langkah selanjutnya adalah menunggu mekanisme pencairan anggaran sebesar 40%, yang akan dikelola oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka, serta instansi terkait seperti TNI dan Polri," ujar Simon.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait