BETUN, iNewsTTU.id -Pelaku MDKS telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malaka. Pasalnya pelaku tega membuang anaknya berjenis kelamin laki-laki dalam kantung.
Diketahui MDKS berusia 16 tahun masih duduk dibangku SMA di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi setempat berhasil mengungkapkan identitas pelaku dalam kurun waktu 5 jam.
Bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi baik oleh seorang warga setempat, Yuventus Rinodius Nahak, di Desa Umahkatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Saat penemuan, bayi itu masih punya tali pusar dan diduga usai bayi dilahirkan pelaku langsung membuangnya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WITA saat pergi ke WC yang berjarak sekitar 25 meter dari rumahnya. Dari dalam WC, ia mendengar tangisan bayi.
Setelah kejadian tersbut, ia pun melaporkan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor LP/B/133/IX/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait