KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pengeroyokan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya sempat menggemparkan warga, kini memasuki babak baru.
Para korban dan delapan tersangka sepakat menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara yang diserahkan kepada penyidik Polres TTU.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Tiga warga menjadi korban, bahkan tiga korban dilaporkan mengalami luka serius hingga patah tulang dan dirujuk ke RS Kupang.
Dalam proses pengeroyokan, para korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan dengan cara diseret menggunakan tali sapi.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera membenarkan adanya penyerahan surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Menurut Anselmus, pada Rabu (26/8/2026), para korban dan tersangka bersama penasihat hukum masing-masing mendatangi Polres TTU untuk menyerahkan dokumen perdamaian yang telah disepakati.
"Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU," ujar AKP Anselmus Pera.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
