Setelah diperiksa di kantor polisi, BD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku justru tidak ditahan.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto menuturkan, penganiayaan yang dilakukan BD ini dilatarbelakangi rasa cemburu kepada istri. Pihaknya pun telah meminta keterangan BD dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah kami minta keterangan sebagai tersangka (BD). Kesal intinya overprotective, cemburu juga," ucapnya.
Pelaku BD kemudian dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski sudah jadi tersangka, pelaku sampai hari ini tidak ditahan.
Mengenai alasan pelaku tidak ditahan, kata Ipda Siswanto, lantaran merujuk pada ayat 4 dalam pasal tersebut yang menyebutkan soal pidana ringan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan BD tidak dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tambah Siswanto.
Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada Pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka.
Di antaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut. Kemudian tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Editor : Hikmatul Uyun