Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pameran Literasi Pendidikan TTU Resmi Dibuka, Libatkan K3S dan MKKS se-Kabupaten
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:05 WIB
  • author Sefnat P. Besie
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yoseph Restu Siki, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wendelinus Kefi. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal A.A. Gde Agung Jiwandana, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kefamenanu.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan hasil putusan tersebut.

"Benar, permohonan praperadilan dari saudara Yoseph Restu Siki ditolak seluruhnya oleh hakim. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres TTU telah sesuai dengan hukum," ujar Ipda Wilco saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Gugatan Ditolak, Proses Penetapan Tersangka Sah

Dalam perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Kfm, Yoseph Restu Siki, melalui tim kuasa hukumnya—Dr. Martinus Siki, Agustinus Tulasi, dan Aloysius Abi—menggugat Kapolres TTU cq. Kasat Reskrim Polres TTU atas dasar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan Wendelinus Kefi, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 13 Februari 2025.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut