Ketua DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Lima Jam, Jawab 32 Pertanyaan Terkait Kasus Dokter Icha
KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus yang berkaitan dengan almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Kamis (16/7/2026).
Kristoforus Efi menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab sebanyak 32 pertanyaan dari penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Kristoforus mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan pengetahuannya saat menjenguk dr. Icha di RS Leona, termasuk identitas serta status keanggotaan tiga anggota DPRD yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik turut mendalami bukti berupa rekaman video percakapan antara dirinya dan dr. Icha saat ia mengunjungi rumah sakit. Video tersebut dinilai berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026.
"Penyidik mendalami secara lebih rinci seluruh informasi yang berkaitan dengan dr. Icha, baik yang terekam dalam video maupun keterangan di luar rekaman," ujar Kristoforus.
Sebelumnya, Kristoforus Efi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres TTU pada 4 Juli 2026. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Mapolres TTU dengan total 23 pertanyaan dari penyidik.
Penyidik Polda NTT hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh fakta terkait kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie