Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Istri Hamil 4 Bulan Dihajar Suami hingga Pingsan, Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Ini

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:13 WIB
  • author Irfan Maulana
Istri Hamil 4 Bulan Dihajar Suami hingga Pingsan, Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Ini
Istri hamil 4 bulan dihajar suami hingga pingsan. Foto iNews.id

Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat undang-undang yang mengategorikan luka berat.

"Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.

Ipda Siswanto menegaskan masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan materiel. 

"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materielnya diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut