get app
inews
Aa Text
Read Next : Kombes Aldinan : Berkas Perkara AS Penganiaya Istri hingga Tewas Secepatnya Dirampungkan

Istri Hamil 4 Bulan Dihajar Suami hingga Pingsan, Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Ini

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:13 WIB
header img
Istri hamil 4 bulan dihajar suami hingga pingsan. Foto iNews.id

Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat undang-undang yang mengategorikan luka berat.

"Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.

Ipda Siswanto menegaskan masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan materiel. 

"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materielnya diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut