get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Anak 15 Tahun di Lembata Dianiaya Hingga Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

Polisi Tahan 5 Orang Terkait Kasus Penganiayaan dan Penelanjangan Remaja di Lembata

Selasa, 08 April 2025 | 21:43 WIB
header img
Polisi Tahan 5 Orang Terkait Kasus Penganiayaan dan Penelanjangan Remaja di Lembata. Foto istimewa

LEMBATA,  iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Lembata menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial HAR. 

Para pelaku dituduh menganiaya korban setelah menuduhnya mencuri alat cukur elektrik dan silikon handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditahan adalah Lukman Lamri (nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (Ketua BPD Desa), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani).

 “Kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ini terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Donni Sare.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Normal, Kabupaten Lembata. Remaja HAR yang diketahui putus sekolah, diduga dicurigai mencuri oleh para pelaku.

 Mereka kemudian menganiaya korban hingga mengalami memar di kaki kanan dan leher belakang, serta menelanjangi korban dan membawanya keliling desa.

Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Lembata. Setelah penyelidikan dilakukan, kelima pelaku langsung ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut