Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih terus berjalan di Polres TTU. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum terlapor, Agustinus Tulasi, mengatakan pihaknya telah mendampingi puluhan saksi yang dipanggil penyidik dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Hingga sekarang belum ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Tentunya hal itu akan dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan," kata Agustinus saat ditemui di Kefamenanu, Senin (8/6/2026).
Menurut Agustinus, peristiwa yang berujung pada dugaan pengeroyokan tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi keamanan di wilayah Fafinesu B yang sebelumnya diwarnai sejumlah kasus pencurian.
Ia menjelaskan, sejak awal Mei 2026 masyarakat beberapa suku di wilayah tersebut telah melaporkan kasus pencurian ke aparat kepolisian. Kondisi itu mendorong pemerintah desa dan masyarakat mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, termasuk penjagaan rumah adat dan pos keamanan.
Agustinus menuturkan, pada malam kejadian, tiga orang yang kini menjadi korban melintas di sekitar rumah adat yang sedang dijaga warga. Menurutnya, kecurigaan muncul setelah jawaban yang diberikan korban dianggap tidak sesuai saat dikonfirmasi oleh warga.
"Dari situ kemudian muncul reaksi spontan masyarakat yang berujung pada tindakan pengeroyokan. Namun kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena Indonesia adalah negara hukum dan tindakan di luar batas kemanusiaan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Editor: Sefnat Besie