get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemetaan Kemampuan Siswa, 4.928 Pelajar SMP dan MTs di TTU Ikuti Tes Kompetensi Akademik

Polisi Rampungkan Berkas, Kasus Perempuan Gigit Pipi Bergulir ke Kejaksaan TTU

Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.
Tersangka yang diserahkan yakni FU alias FRIDA alias RE. 

Ia diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana laporan polisi yang dibuat korban pada 13 Oktober 2025. Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut