get app
inews
Aa Text
Read Next : Kombes Aldinan : Berkas Perkara AS Penganiaya Istri hingga Tewas Secepatnya Dirampungkan

Istri Hamil 4 Bulan Dihajar Suami hingga Pingsan, Pelaku Tak Ditahan karena Alasan Ini

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:13 WIB
header img
Istri hamil 4 bulan dihajar suami hingga pingsan. Foto iNews.id

SERPONG, iNewsTTU.id - Sebuah video viral memperlihatkan TM (21), istri hamil 4 bulan dihajar suaminya BD (38) sampai pingsan di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun pelaku malah tidak ditahan meski sudah jadi tersangka.

Akibat KDRT tersebut, TM mengalami luka memar di sekitar bagian wajahnya. Korban pun sempat pingsan usai dihajar suami. Nahasnya lagi, saat itu TM sedang kondisi hamil muda 4 bulan.

Beruntung meski jadi korban penganiayaan suami, kondisi kehamilan TM tidak sampai keguguran.

Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari. Ia mengaku diberitahu ketua RW setempat soal peristiwa tersebut.

Saat mendekati TKP, tetangga mengaku kaget, karena korban sudah dalam keadaan pimgsan dengan wajahnya yang babak belur.

"Kata Pak RW ada penganiayaan, pas saya datang memang sudah babak belur itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah-darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Lanjut Zaki, warga yang datang  sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Namun, mereka malah diserang oleh BD.

Pasangan suami istri itu kemudian dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi. Tak lama kemudian, ayah korban datang membawa keduanya ke kantor polisi.

"Dimintai keterangan lah, si suami sudah dimintai keterangan terus orang tua korban juga sudah dimintai keterangan. Kami dari pengurus RW pun dipersilakan pulang tapi si bapaknya korban ini tidak mau ditinggalkan sendiri, akhirnya di kepala keamanan kluster suruh ke sana nemenin dia," tuturnya.

Setelah diperiksa di kantor polisi, BD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku justru tidak ditahan.

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto menuturkan, penganiayaan yang dilakukan BD ini dilatarbelakangi rasa cemburu kepada istri. Pihaknya pun telah meminta keterangan BD dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah kami minta keterangan sebagai tersangka (BD). Kesal intinya overprotective, cemburu juga," ucapnya.

Pelaku BD kemudian dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski sudah jadi tersangka, pelaku sampai hari ini tidak ditahan.

Mengenai alasan pelaku tidak ditahan, kata Ipda Siswanto, lantaran merujuk pada ayat 4 dalam pasal tersebut yang menyebutkan soal pidana ringan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan BD tidak dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tambah Siswanto.

Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada Pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. 

Di antaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut. Kemudian tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat undang-undang yang mengategorikan luka berat.

"Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.

Ipda Siswanto menegaskan masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan materiel. 

"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materielnya diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut