get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Gaungkan Gerakan Pangan Merah Putih

Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tak Wajar, Enam Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU

Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:26 WIB
header img
Enam orang Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU penghentian penyelidikan Kasus Dugaan Kematian tak wajar, di Kefamenanu, TTU, NTT, Jumat, 08/07/2022. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)

"Sejumlah kejanggalan ini membuat pihak keluarga membuat laporan polisi di Polres terkait kematian tidak wajar, namun dalam prosesnya sejak ditangani oleh Polres TTU, belakangan pihak keluarga mendapat informasi bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana,"Tandas Amos.

Amos juga membeberkan fakta lain bahwa sesuai hasil otopsi Dokter Forensik hasilnya bahwa  terdapat dua tulang rusuk patah, tulang leher tengkorak patah dan hancur, perut memar, mata kanan memar akibat kekerasan benda tumpul dan diduga keras karena penganiayaan.

Atas beberapa kejanggalan tersebut, Para Kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan dalam kasus tersebut adalah tindakan yang tidak sah, tindakan yang terkesan tergesa gesa dan tindakan yang mengabaikan fakta fata hukum.

"Intinya bahwa kami minta supaya Hakim membatalkan keputusan penghentian penyelidikan sekaligus memerintahkan untuk perkara ini dibuka kembali,"Tegas Amos Aleksander Lafu, SH., MH, Penasihat Hukum (PH) Keluarga Korban di Kefamenanu, usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Kefamenanu dengan agenda pemeriksaan ahli dan kesimpulan, pada, Jumat, 08/07/2022.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Obednego A. R Djami, SH, MH menegaskan bahwa selama ini obyek praperadilan adalah Penyidikan namun kali ini. pihaknya mencoba dengan hal yang baru adalah Praperadilan Penyelidikan.

"Kenapa kami mencoba hal yang baru ini? karena dalam satu rangkaian, tidak mungkin penyidikan duluan baru penyelidikan, mestinya ada penyelidikan baru ada penyidikan, sehingga kedengarannya seperti hal yang baru tetapi ini terobosan hukum yang kita pakai celah ini untuk kalau bisa penyelidikan juga bisa masuk dalam obyek praperadilan,"Tegas Obednego.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut