get app
inews
Aa Text
Read Next : 30 Personil BKO dari Polda NTT Disiagakan di Polres TTU Jelang Pilkada 2024

Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tak Wajar, Enam Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU

Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:26 WIB
header img
Enam orang Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU penghentian penyelidikan Kasus Dugaan Kematian tak wajar, di Kefamenanu, TTU, NTT, Jumat, 08/07/2022. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)

Para kuasa Hukum ini berharap dalam perkara ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih dari itu bisa merupakan sebuah sejarah baru terobosan hukum dari Bumi Kota sari.

"Motivasi kita sederhana kita sangat prihatin dengan perkara ini, kenapa? karena menurut kita perkara menyangkut darah kasian nyawa orang hilang tanpa kejelasan, ini yang membuat kami tersentuh ditengah tengah kesibukan kami di Kupang, kami memutuskan untuk mengawal perkara ini semoga ada keadilan bagi keluara korban yang sudah berjuang selama 3 tahun."Harap Obednego.

Untuk diketahui, Enam Kuasa Hukum yang mendapat kuasa untuk mengawal perkara ini dari Kantor Advokad Amos Aleksander Lafu dan rekan diantaranya Amos Aleksander Lafu, SH., MH, sebagai ketua, kemudian, Obednego A. R Djami, SH, MH, Egiardus Bana, SH., MH, Elsiany W. Saleh Adu, SH, Swastika Pradini Hakim, SH., MH, dan Paulo Christanto, SH.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut