Logo Network
Network

Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tak Wajar, Enam Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU

Sefnat Besie
.
Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:26 WIB
Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tak Wajar, Enam Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU
Enam orang Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres TTU penghentian penyelidikan Kasus Dugaan Kematian tak wajar, di Kefamenanu, TTU, NTT, Jumat, 08/07/2022. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)


KEFAMENANU, iNews.id--Enam orang Kuasa Hukum akhirnya menggugat Praperadilan Polres Timor Tengah Utara, NTT dalam kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh korban Siprianus Lasi Kosat, yang diduga meninggal tak wajar pada 16 Juli 2019.

Korban Siprianus Lasi Kosat, sebelumnya dilaporkan meninggal karena mengalami laka tunggal di wilayah Kecamatan Noemuti, tak berselang lama muncul lagi laporan fakta baru bahwa korban meninggal usai menabrak salah satu pejalan kaki di lokasi kejadian.

Amos Aleksander Lafu, SH., MH, salah satu dari enam Penasihat Hukum yang mengawal kasus ini menceritakan, ada beberapa kejanggalan yang diketahui dari sejumlah saksi dan pihak keluarga bahwa awalnya korban dilaporkan mengalami laka tunggal oleh salah satu saksi atas nama Maksimus Laka dan sudah membuat laporan resmi di Polsek Noemuti.

Namun ternyata seiring waktu berjalan, berubah lagi fakta bahwa korban bukan mengalami laka tunggal tetapi menabrak salah satu saksi atas nama Alsando Defio Kaesmuti, atas sejumlah kejanggalan tersebut pihak keluarga merasa ada sesuatu yang tidak beres.

"Satu kejanggalan, bahwa Maksimus Laka yang membuat Laporan di Polsek Noemuti tentang laka tunggal justru tidak berada di Lokasi Kejadian, sehingga menjadi pertanyaan bagi keluarga bagaimana dia bisa tau bahwa korban alami laka tunggal?,"Ungkap Amos.

Amos menguraikan bahwa, Kejanggalan yang diperoleh dari pihak keluarga bahwa ada saksi yang mengaku ditabrak oleh korban di betis kanannya, namun pada kenyataannya, saksi tidak mengalami luka sementara korban atau almarhum Siprianus Lasi Kosat yang mengalami kondisi yang parah.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini