get app
inews
Aa Text
Read Next : Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Oeltua Belum Penuhi Pemeriksaan

Nama Chris Liyanto Disebut dalam Putusan Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT

Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:04 WIB
header img
Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meko, Jumat (13/03/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Fakta baru kembali muncul  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, disebutkan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati sebagian dana kredit tersebut.

Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meko, menyatakan bahwa dalam putusan majelis hakim disebutkan nama Chris Liyanto sebagai pihak yang menerima atau menikmati dana dari Bank NTT sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Joao Meko kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/3/2026) malam.

Menurut Joao, majelis hakim dalam putusannya beberapa kali menyebut bahwa Chris Liyanto merupakan salah satu pihak yang menerima aliran dana dari fasilitas kredit tersebut.

“Di dalam putusan hakim sudah sangat jelas disebutkan bahwa Chris Liyanto merupakan salah satu orang yang menerima atau menikmati uang dari Bank NTT sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu termuat dalam putusan majelis hakim terhadap klien kami, Paskalia Uun Bria,” ujar Joao.

Pada kesempatan yang sama, Joao juga mendatangi Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut sebelumnya pernah diajukan saat persidangan, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim karena dinilai terlambat diserahkan.

Bukti yang dimaksud berupa dokumen transfer uang senilai Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening lain milik lembaga yang sama di Bank Danamon.

“Saya datang ke Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti transfer sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening Christa Jaya lainnya yang berada di Bank Danamon,” jelasnya.

Joao memastikan bahwa dalam amar putusan perkara tersebut, nama Chris Liyanto disebut sebagai pihak yang menikmati dana sebesar Rp2,5 miliar dari kredit yang diberikan oleh Bank NTT.

Meski demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

Joao berharap penyidik Kejari Kota Kupang dapat menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam putusan pengadilan dengan profesional dan objektif.

“Saya yakin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ibu Shirley Manutede, bersama Kasi Pidsus Frengky Radja akan bekerja secara profesional menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut