Pemilik Koperasi Pah Meto Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/13fbd_mangan.jpg)
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus penangkapan truk bermuatan batu mangan milik Koperasi Pah Meto Berdikari semakin memanas! Hari ini, Nikson Jalla, pemilik koperasi, dipanggil oleh penyidik Polres Kupang sebagai tersangka bersama sopir truk Yesua Koinunu. Keduanya menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam dan hingga berita ini diturunkan, belum diperbolehkan pulang.
Nikson Jalla mengungkapkan bahwa ini merupakan panggilan kedua dirinya sebagai tersangka. Ia merasa janggal dengan proses hukum yang sedang dijalankan terhadapnya.
"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Kami diperiksa dari pagi sampai sekarang dan belum dibolehkan pulang," ujar Nikson kepada awak media, Kamis (06/02/2025) malam di Polres Kupang.
Kehadiran Nikson dan Yesua dalam pemeriksaan ini turut didampingi kuasa hukumnya, yang langsung mengambil langkah hukum untuk melawan balik keputusan penyidik.
Kuasa hukum Nikson, Ediyanto Silalahi, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan. Menurutnya, koperasi memiliki izin resmi untuk beroperasi, sehingga patut dipertanyakan dasar hukum penetapan tersangka ini.
"Kami sudah ajukan praperadilan tadi siang ke Pengadilan Oelamasi dengan nomor registrasi satu. Penetapan tersangka ini akan diuji dalam sidang, apakah memang sudah sesuai aturan atau tidak," tegas Ediyanto.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan bagi Nikson dan Yesua.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap pengusaha lokal? Jika koperasi sudah memiliki izin resmi, mengapa pemiliknya justru dijerat hukum? Apakah ada kepentingan lain yang bermain di balik kasus ini?
Publik kini menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Oelamasi, Kabupaten Kupang. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka, maka kasus ini bisa menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika penetapan tersangka sah, maka koperasi harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dasar hukum penetapan tersangka dan langkah-langkah yang akan diambil dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie