get app
inews
Aa Text
Read Next : Knalpot Brong hingga Miras Disorot, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai di TTU

Polres TTU Tetapkan YN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:55 WIB
header img
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote. Foto iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial Y.N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang melibatkan lima orang korban anak di bawah umur.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga akan segera melakukan penahanan terhadap Y.N dan menempatkannya di Rutan Polres TTU.

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, Rabu (28/1/2026).

Menurut IPDA Wilco, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tertanggal 27 Januari 2026.

“Tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” ujar IPDA Wilco.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan sensitif terhadap korban, mengingat seluruh korban merupakan anak-anak.

“Polres TTU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi para korban, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan,” ungkap IPDA Wilco mengutip pernyataan Kapolres TTU.

Lebih lanjut, Polres TTU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, agar tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

“Kami meminta agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi berdampak pada psikologis korban yang masih di bawah umur,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Y.N dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut