Enam Bulan Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan di Fafinesu Terancam Dihentikan?
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Laurensius Naus, warga Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres TTU. Pasalnya, laporan dugaan pengeroyokan yang menimpanya sejak 3 Juli 2025 lalu, hingga kini jalan di tempat meski sudah dilaporkan 6 bulan lalu.
Kekecewaan korban memuncak di tengah isu bahwa perkara yang melibatkan oknum Kepala Dusun tersebut terancam dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), padahal seluruh alat bukti dinilai sudah sangat lengkap.
Laurensius mempertanyakan mengapa hingga Januari 2026, para terlapor yakni AT (Kepala Dusun 1) dan ayahnya AM, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, polisi telah mengantongi hasil visum, memeriksa saksi-saksi, bahkan sudah menyita barang bukti berupa senapan angin dan parang.
"Sudah enam bulan berlalu tapi tidak ada hasil jelas. Pelipis saya pecah dipukul pakai popor senapan angin sampai berdarah banyak, tapi kenapa mereka masih bebas?" ujar Laurensius dengan nada kecewa, Jumat, (29/1/2026).
Editor : Sefnat Besie