get app
inews
Aa Text
Read Next : LPG 12 Kg Sempat Langka di Kupang, Pertamina Ungkap Pemicu dan Langkah Antisipasi

Sidang Perdana Praperadilan Chris Liyanto Digelar, Kejari Kupang Tegaskan Proses Sudah Sesuai KUHAP

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:16 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, Kamis (12/02/2026). Foto:iNewsTTU.id/ist)

KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Chris Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu, 11 Februari 2026.

Sidang berlangsung di ruang sidang PN Kupang dan dihadiri kuasa hukum pemohon praperadilan serta tim dari Kejari Kota Kupang selaku termohon.


Dalam permohonannya, pihak Chris Liyanto menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan ranah perdata, bukan pidana. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon telah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley Manutede.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT. Menurut Shirley, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Dua orang sebelumnya telah divonis dan berstatus sebagai terpidana, sementara dua lainnya saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Shirley juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto. Ia menyebut tersangka berperan dalam mengatur alur keluar-masuk dana, termasuk aliran dana ke rekening pribadinya.

“Kerugian negara ini sedang dikuasai dan telah dinikmati oleh tersangka. Ia yang mengatur alur keluar masuknya uang, termasuk ke rekening pribadinya senilai Rp2,526 miliar,” jelas Shirley.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebut diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Shirley menegaskan bahwa langkah tersebut telah merujuk pada Sprindik Umum yang kemudian dijunctokan dalam Sprindik Khusus, sehingga dinilai sah secara yuridis.

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Shirley membantah tegas. Ia menyatakan Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, yang dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika tersangka mengatakan belum pernah diperiksa sama sekali sebagai saksi, itu keliru. Yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa dan itu tercatat dalam BAP,” tegasnya.

Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana khusus.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan materi permohonan dan jawaban dari pihak termohon dalam persidangan berikutnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut